Jumat, 02 Januari 2015

TUGAS 4

NAMA           : NINDYA PARAMADINA
NPM               : 15211183
KELAS          : 4EA22

MORALITAS KORUPTOR

Indonesia sudah mewabah dengan korupsi. Korupsi, dengan beberapa perkecualian, sudah merajalela di hampir seluruh instansi publik di seluruh eselon pemerintahan di pusat maupun di daerah. Hampir tanpa ada rasa malu lagi bila yang bersangkutan tersangkut korupsi. Bahkan pihak swasta, non pemerintah, turut bermain mata, kongkalikong, bila berurusan dengan instansi/pegawai pemerintah. Skandal korupsi yang merajalela hampir seperti di Rusia dan Tiongkok

Tidak ada maksud untuk mnguraikan dari segi hukum, baik secara teoritik maupun secara praktek seluruh ramifikasi korupsi. Pertama-tama karena anda bukan mahasiswa fakultas hukum. Lagi pula, mustahil untuk menjelaskan seluruh aspek hukum (pidana) tentang korupsi untuk anda dalam waktu yang begini singkat. Yang akan dijalankan hanya garis besar dan pokok-pokok persoalan yang bertalian dengan korupsi, dengan harapan kalau anda lulus dari UKP, anda bisa menghindari untuk tidak terlibat korupsi dan dengan demikian bisa menjadi garam dunia sesuai dengan Fiman Tuhan (Matius 5:13-16). Namun yang pertama-tama anda harus bertobat terlebih dulu. Dengan demikian anda bisa berpedoman pada ungkapan Francis Schaeffer, apologet Kristiani terbesar abad 20 yaitu : ”I do what I think, and I think what I belief”.

Apa yang dimaksud dengan korupsi. Menurut KPK (2009), korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 (tigabelas) pasal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam 30 (tigapuluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Betapa lama pidana penjara bergantung dari tuduhan/tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pertimbangan majelis hakim.

Perbuatan –perbuatan itu dikelompokan sebagai berikut :

1.  Korupsi yang terkait dengan kerugian negara :
a.  Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan Negara adalah Korupsi;
b.  Menyalagunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapar merugikan keuangan negara adalah korupsi;
2.  Korupsi yang terkait dengan suap menyuap :
a.  Menyuap pegawai negeri adalah korupsi;
b.  Menyuap pegawai negeri karena jabatannya adalah korupsi;
c.  Pegawai negeri menerima suap adalah korupsi;
d.  Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya adalah korupsi;
e.  Menyuap hakim adalah korupsi;
f.  Menyuap advokat adalah korupsi;
g.  Hakim dan advokat menerima suap adalah korupsi;
h.  Hakim menerima suap adalah korupsi;
i.  Advokat menerima suap adalah korupsi;
3.  Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan :
a.  Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan adalah korupsi;
b.  Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi adalah korupsi;
c.  Pegawai negeri merusakkan bukti adalah korupsi;
d.  Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti adalah korupsi;
4.  Korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan :
a.  Pegawai negeri memeras adalah korupsi;
b.  Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain adalah korupasi;
5.  Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang :
a.  Pemborong berbuat curang adalah korupsi;
b.  Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang adalah korupsi;
c.  Rekanan TNI/Polri berbuat curang adalah korupsi;
d.  Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang adalah korupsi;
e.  Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang adalah korupsi;
f.  Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain adalah korupsi;
6.  Korupsi yang terkait dengan bentukan kepentingan dalam pengadaan :
7.  Korupsi yang terkait dengan gratifikasi :


A.  Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK adalah korupsi.

Selain bentuk/jemis tindak pidana korupsi yang telah dijelaskan di atas, masih ada tindakan pidana korupsi lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang teruang dalam undang-undang tersebut. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu :

1.  Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;
2.  Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar;
3.  Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;
4.  Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
5.  Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;


B.  saksi yang membuka identitas pelapor.

Korupsi berasal dari istilah Latin Corruptio, yang artinya kerusakan. Jadi korupsi adalah perilaku yang menyebabkan kerusakan di segala bidang kehidupan.

Menurut Transparency International : korpsi adalah perilaku pejabat publik, maupun politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Menurut hukum di Indonesia : Penjelasan gamblangnya ada dalam 13 pasal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun 2001. Menurut UU itu, ada 30 tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi.

Secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi :

1.  Kerugian keuntungan negara;
2.  Suap menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin);
3.  Penggelapan dalam jabatan;
4.  Pemerasan;
5.  Perbuatan curang;
6.  Benturan kepentingan dalam pengadaan;
7.  Gratifikasi (pemberian hadiah)

Korupsi di Indonesia sudah bagai mata rantai yang hilang. Lingkaran setan yang sulit dilepaskan. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab? Kita semua yang harus bertanggung jawab atas tindakan tidak terpuji ini. Jangan sampai hal ini terus menerus dianggap sebagai budaya oleh anak cucu kita selanjutnya. Karena sudah tidak bisa dicari asal muasal tindak korupsi ini berawal dan merajalela di Indonesia.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar