Rabu, 21 November 2012

Macam-Macam Simpanan Koperasi, Keanggotan Koperasi, RAT dan SHU


Setelah sebelumnya, kita membahas tentang sejarah koperasi dan apa itu koperasi. Dalam blog saya kali ini, saya akan memberikan informasi tentang macam-macam simpanan dalam koperasi. Lalu tentang keanggotan koperasi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan juga Sisa hasil Usaha (SHU) Koperasi.

Macam-macam Simpanan Koperasi

1.             Simpanan pokok
Simpanan ini diterima dari seseorang yang akan menjadi anggota koperasi, dan simpanan ini yang diterima oleh koperasi hanya berlangsung satu syarat masuknya seseorang untuk menjadi anggota koperasi.

2.             Simpanan wajib
Simpanan yang dibebankan kepada semua anggota koperasi selama berulang ulang dengan jangka waktu tertentu.

3.             Simpanan sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota-anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.

4.         Dana cadangan
Dana ini masuk ke dalam macam-macam modal koperasi juga tentunya, dana ini di dapatkan dengan cara diambil dari penyisihan SHU atau yang biasa disebut sisa hasil usaha

5.             Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang maupun barang yang diterima oleh koperasi tetapi buka dari anggotanya melainkan dari pihak lain, Contohnya koperasi yang menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.

Keanggotaan Koperasi

Ketentuan tentang keanggotaan koperasi, adalah:
a)        Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
b)        Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota.
c)         Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
d)        Syarat keanggotaan diatur dalam AD dan ART.
e)        Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
f)          Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.

Kewajiban Anggota :

1.         Mematuhi AD dan ART.
2.         Mematuhi keputusan rapat anggota.
3.         Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
4.         Memanfaatkan pelayanan koperasi.
5.         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Hak Anggota :
1.         Menghadiri rapat anggota.
2.         Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
3.         Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
4.         Memilih dan dipilih menjadi anggota pengawas.
5.         Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD dan ART.
6.         Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak.
7.         Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
8.         Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.

Atau dengan kata lain, orang yang dapat menjadi anggota koperasi adalah :

ü  Orang seorang yang mampu melakukan tindakan hukum. (Pasal 18)
ü  Badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan anggaran dasar. (Pasal 18)
ü  Keanggotaan (ps.17-19):
Ø  Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi;
Ø  Anggota Koperasi yi setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
Ø  Koperasi dapat mempunyai anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
Ø  Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota;
Ø  Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi
Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a.  Anggaran Dasar;
b.  Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.   Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.  Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.  Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.    Pembagian sisa hasil usaha;
g.  Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Ø  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ø  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Ø  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI:
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.    SHU anggota dibayar secara tunai

SUMBER:
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/KOPERASI1.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt