NAMA : NINDYA PARAMADINA
NPM : 15211183
KELAS : 4EA22
MORALITAS KORUPTOR
Indonesia sudah mewabah dengan korupsi. Korupsi, dengan
beberapa perkecualian, sudah merajalela di hampir seluruh instansi publik di
seluruh eselon pemerintahan di pusat maupun di daerah. Hampir tanpa ada rasa
malu lagi bila yang bersangkutan tersangkut korupsi. Bahkan pihak swasta, non
pemerintah, turut bermain mata, kongkalikong, bila berurusan dengan
instansi/pegawai pemerintah. Skandal korupsi yang merajalela hampir seperti di
Rusia dan Tiongkok
Tidak ada maksud untuk mnguraikan dari segi hukum, baik
secara teoritik maupun secara praktek seluruh ramifikasi korupsi. Pertama-tama
karena anda bukan mahasiswa fakultas hukum. Lagi pula, mustahil untuk
menjelaskan seluruh aspek hukum (pidana) tentang korupsi untuk anda dalam waktu
yang begini singkat. Yang akan dijalankan hanya garis besar dan pokok-pokok
persoalan yang bertalian dengan korupsi, dengan harapan kalau anda lulus dari
UKP, anda bisa menghindari untuk tidak terlibat korupsi dan dengan demikian
bisa menjadi garam dunia sesuai dengan Fiman Tuhan (Matius 5:13-16). Namun yang
pertama-tama anda harus bertobat terlebih dulu. Dengan demikian anda bisa
berpedoman pada ungkapan Francis Schaeffer, apologet Kristiani terbesar abad 20
yaitu : ”I do what I think, and I think what I belief”.
Apa yang dimaksud dengan korupsi. Menurut KPK (2009),
korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 (tigabelas) pasal
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun 2001. Berdasarkan
pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam 30 (tigapuluh) bentuk/jenis tindak
pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut secara terperinci mengenai perbuatan yang
bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Betapa lama pidana penjara
bergantung dari tuduhan/tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pertimbangan majelis
hakim.
Perbuatan –perbuatan itu dikelompokan sebagai berikut :
1. Korupsi yang terkait dengan kerugian negara :
a. Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat
merugikan Negara adalah Korupsi;
b. Menyalagunakan kewenangan untuk menguntungkan diri
sendiri dan dapar merugikan keuangan negara adalah korupsi;
2. Korupsi yang terkait dengan suap menyuap :
a. Menyuap pegawai negeri adalah korupsi;
b. Menyuap pegawai negeri karena jabatannya adalah
korupsi;
c. Pegawai negeri menerima suap adalah korupsi;
d. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan
dengan jabatannya adalah korupsi;
e. Menyuap hakim adalah korupsi;
f. Menyuap advokat adalah korupsi;
g. Hakim dan advokat menerima suap adalah korupsi;
h. Hakim menerima suap adalah korupsi;
i. Advokat menerima suap adalah korupsi;
3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam
jabatan :
a. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan
penggelapan adalah korupsi;
b. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan
administrasi adalah korupsi;
c. Pegawai negeri merusakkan bukti adalah korupsi;
d. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan
bukti adalah korupsi;
4. Korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan :
a. Pegawai negeri memeras adalah korupsi;
b. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
adalah korupasi;
5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang :
a. Pemborong berbuat curang adalah korupsi;
b. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang adalah
korupsi;
c. Rekanan TNI/Polri berbuat curang adalah korupsi;
d. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang adalah
korupsi;
e. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan
curang adalah korupsi;
f. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga
merugikan orang lain adalah korupsi;
6. Korupsi yang terkait dengan bentukan kepentingan
dalam pengadaan :
7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi :
A. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak
lapor KPK adalah korupsi.
Selain bentuk/jemis tindak pidana korupsi yang telah
dijelaskan di atas, masih ada tindakan pidana korupsi lain yang berkaitan
dengan tindak pidana korupsi yang teruang dalam undang-undang tersebut. Jenis
tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu :
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan
yang tidak benar;
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening
tersangka;
4. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan
atau memberi keterangan palsu;
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak
memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
B. saksi yang membuka identitas pelapor.
Korupsi berasal dari istilah Latin Corruptio, yang artinya
kerusakan. Jadi korupsi adalah perilaku yang menyebabkan kerusakan di segala
bidang kehidupan.
Menurut Transparency International : korpsi adalah perilaku
pejabat publik, maupun politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar
dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan
dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada
mereka.
Menurut hukum di Indonesia : Penjelasan gamblangnya ada
dalam 13 pasal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun 2001.
Menurut UU itu, ada 30 tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi.
Secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan
menjadi :
1. Kerugian keuntungan negara;
2. Suap menyuap (istilah lain : sogokan atau
pelicin);
3. Penggelapan dalam jabatan;
4. Pemerasan;
5. Perbuatan curang;
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;
7. Gratifikasi (pemberian hadiah)
Korupsi
di Indonesia sudah bagai mata rantai yang hilang. Lingkaran setan yang sulit
dilepaskan. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab? Kita semua yang harus
bertanggung jawab atas tindakan tidak terpuji ini. Jangan sampai hal ini terus
menerus dianggap sebagai budaya oleh anak cucu kita selanjutnya. Karena sudah
tidak bisa dicari asal muasal tindak korupsi ini berawal dan merajalela di
Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar