Kamis, 14 Maret 2013

GLOBALISASI


1.    Pengertian Globalisasi
Di tahun 2013 dengan seiring berkembangnya teknologi dan pendidikan di berbagai Negara di dunia, termasuk Indonesia. Kata Globalisasi sudah tak asing lagi ditelinga kita. Sedangkan Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat. Sehingga muncul lah beberapa definisi tentang apa itu Globalisasi.
Menurut Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah. Namun menurut Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi:
  • Internasionalisasi: Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.
  • Liberalisasi: Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.
  • Universalisasi: Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun imaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia.
  • Westernisasi: Westernisasi adalah salah satu bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarnya pikiran dan budaya dari barat sehingga mengglobal.
  • Hubungan transplanetari dan suprateritorialitas: Arti kelima ini berbeda dengan keempat definisi di atas. Pada empat definisi pertama, masing-masing negara masih mempertahankan status ontologinya. Pada pengertian yang kelima, dunia global memiliki status ontologi sendiri, bukan sekadar gabungan negara-negara.
Mudah nya, Globalisasi adalah adalah suatu proses bauran saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain. Baik terjadi di antarindividu, antarkelompok, maupun antarnegara.

2.     Ciri-ciri Globalisasi
Berikut ini beberapa cirri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
  • Pasar dan kegiatan produksi (kegiatan ekonomi) di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi internasional semacam world trade organization (WTO).
  • Peningkatan interaksi budaya melalui perkembangan media massa (televisi, film, musik, transmisi berita dan olahraga internasional). Saat ini kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang beraneka ragam budaya berasal dari berbagai belahan dunia, misalnya dalam bidang fashion, literature, olahraga, seni, makanan, dan sebagainya.
  • Hilir mudiknya transportasi barang antar-negara menunjukkan peningkatan, keterkaitan dan ketergantungan antar-manusia (bangsa) di seluruh dunia.
  • Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi.
         
3.     Penyebab Globalisasi
Munculnya era globalisasi tidak terlepas dari upaya manusia untuk melakukan pembaruan di berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan kesejahteraan bersama. Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya globalisasi. Faktor-faktor tersebut dikelompokkan menjadi faktor ekstern dan intern.
a.                  FaktorEkstern
Faktor Ekstern munculnya globalisasi berasal dari luar negeri dan perkembangan dunia. Faktor tersebut sebagai berikut.
1)      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknology (Iptek).
2)      Penemuan sarana komunikasi yang semakin canggih.
3)      Adanya kesepakatan internasional tentang pasar bebas.
4)      Modernisasi atau pembaruan di berbagai bidang yang dilakukan negara-negara di dunia mempengaruhi negara lain untuk mengadopsi atau meniru hal yang sama.
5)   Keberhasilan perjuangan prodemokrasi di beberapa negara di dunia sedikit banyak memberi inspirasi bagi munculnya tuntutan tranparansi dan globalisasi di sebuah negara.
6)      Meningkatnya peran dan fungsi lembaga-lembaga internasional.
7)      Perkembangan HAM.

b.      Faktor Intern 
Faktor intern munculnya globalisasi berasal dalam negeri. Berikut faktor-faktor intern tersebut.
1)      Ketergantungan sebuah negara terhadap negara-negara lain di dunia.
2)      Kebebasan pers.
3)      Berkembangnya transparansi dan demokrasi pemerintahan.
4)      Munculnya berbagai lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat.
5)      Berkembangnya cara berpikir dan semakin majunya pendidikan masyarakat.

2.     Pengaruh Globalisasi
Dengan adanya globalisasi, batasan antar Negara semakin samar. Sehingga mudahnya pertukaran informasi antarnegara, seiring sejalan nya dengan kemajuan dibidang teknologi dan pendidikan. Globalisasi pun membawa berbagai dampak positif dan negatif terhadap berbagai segi aspek kehidupan. Berikut ini adalah dampak positif dan negatif globalisasi:

A.    Globalisasi terhadap Ideologi.
Dampak positif Globalisasi terhadap ideologi adalah:
  • Meningkatkan pembangunan Negara.
  • Masyarakat memiliki integritas yang tinggi.
  • Mencontoh bangsa lain dalam meningkatkan dan mewujudkan cita-cita bangsa.
Dampak negatif Globalisasi terhadap ideologi adalah:
  • Adanya prinsip pasar bebas dalam ideologi yang represif.
  • Akan terjadinya akulturasi suatu Negara terhadap Negara lain.
  • Apabila suatu Negara tidak mampu menyeimbangkannya, maka akan terpengaruh oleh ideologi dari Negara lain. 
B.     Globalisasi terhadap Politik.
Dampak positif Globalisasi terhadap bidang politik adalah:
  • Kerjasama dalam bidang politik seperti studi banding dengan negara luar lebih mudah.
  • Kebijakan politik yang sukses akan diapresiasi oleh negara lain.
  • Berita-berita politik negara lain lebih mudah diakses melalui media asing.
  • Pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis.
  • Terjadinya pasar bebas disebabkan karena keputusan politik yang dibuat oleh pemerintah.
Dampak negatif Globalisasi terhadap bidang politik adalah:
  • Campur tangan asing terhadap politik dalam negeri semakin mudah.
  • Politik dalam negeri selalu diawasi perjalanannya oleh pihak luar.
  • Banyak tokoh-tokoh politik yang terkena kasus korupsi, bebas kabur keluar negeri.
  • Globalisasi politik selalu mewujudkan kepentingan para pelaku yang menjalankannya.
  • Kebijakan politik yang merugikan negara akan dimanfaatkan negara lain. 
C.     Globalisasi terhadap bidang Ekonomi.
Dampak positif Globalisasi terhadap bidang Ekonomi:
  • Produksi global dapat ditingkatkan.
  • Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara.
  • Meluaskan pasar untuk produk dalan negeri.
  • Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
  • Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi.
Dampak negatif Globalisasi terhadap bidang Ekonomi adalah:
  •  Karena perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang menjadi lebih bebas, sehingga dapat menghambat pertumbuhan sektor industri.
  • Dapat memperburuk neraca pembayaran.
  • Sektor keuangan semakin tidak stabil.
  • Memperburuk proses pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
D.          Globalisasi terhadap Sosial-Budaya.
Dampak positif Globalisasi terhadap Sosial-Budaya adalah:
  • Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan.
  • Mudah melakukan komunikasi.
  • Cepat dalam berpergian dan beraktivitas (mobilitas tinggi).
  • Menumbuhkan sikap kosmopo-litan dan toleran.
  • Memacu untuk meningkatkan kualitas diri.
  • Mudah memenuhi kebutuhan.
Dampak negatif Globalisasi terhadap Sosial-Budaya adalah:
  • Informasi yang tidak tersaring
  • Perilaku konsumtif
  • Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
  • Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
  • Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu Negara 
E.     Globalisasi terhadap bidang Hankam (Pertahanan & Keamanan).
Dampak positif Globalisasi terhadap bidang Hankam adalah:
  • Menguatnya supremasi hukum, demokratisasi dan tuntutan dilaksanakannya HAM
  • Meningkatnya hubungan kerjasama untuk memperkuat keamanan dan pertahanan, baik kerjasama bilateral, regional, maupun internasional.
  • Menguatnya regulasi hokum dan pembuatan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan rakyat.
Dampak negatif Globalisasi terhadap bidang Hankam adalah:
  • Ancaman disintegrasi bangsa karena adanya pengaruh dan dukungan dari Negara lain.
  • Peran masyarakat dalam menjaga keamanan, kedaulatan dan ketertiban Negara semakin berkurang karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab aparat keamanan
  • Perubahan dunia yang cepat, mampu mempengaruhi pola pikir masyarakat secara global. Masyarakat sering kali mengajukan tuntutan kepada pemerintah dan jika tidak dipenuhi, masyarakat cenderung bertindak anarkis sehingga dapat mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sumber:
http://id.shvoong.com/law-and-politics/2265391-penyebab-globalisasi/#ixzz2NIEO3uGX
http://sekolahbareng.blogspot.com/2012/10/konsep-dan-ciri-ciri-globalisasi.html
http://www.firdaus-9-4.blogspot.com/2012/02/makalah-tentang-dampak-positif-dan.html

Senin, 21 Januari 2013

Perkembangan Koperasi di Indonesia


PERKEMBANGAN KOPERASI di INDONESIA

Kita sebagai masyarakat Indonesia sudah tidak asing dengan kata koperasi. Koperasi itu sendiri adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang mengandung ciri khas dari bangsa ini (gotong royong) sanggupkah menghadapi tantangan dari era globlisasi sekarang ini ?. Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.

Perkembangan Koperasi di Indonesia sebelum merdeka

ü  1896, Patih Purwokerto, R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit
ü  1908, Budi Utomo mendirikan koperasi tangga
ü  1912, Serikat Dagang Islam memprogandakan cita-cita koperasi (sejenis waserda KUD)
ü  1927, UU No. 23 peraturan-peraturan tentang Koperasi
ü  1929, PNI dibawah Ir. Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada para pemuda. Sudah 34 Koperasi di seluruh Indonesia
ü  1930, RM. Margono Djojohadikusumo mengajukan pembentukan bagian urusan koperasi pada Kementrian Dalam Negeri
ü  1931, berdiri 172 koperasi yang disyahkan oleh pemerintah Belanda
ü  1939, dibentuk jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh Indonesia
ü  1940, ada 574 Koperasi se-Indonesia bergerak dipedesaan yang mengalami simpan pinjam
ü  1942, pemerintah Jepang mencabut UU No. 23 dan menggantikan dengan Kumini, yaitu Koperasi Model Jepang.

Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka

Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
ü  Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
ü  Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
ü  Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
ü  Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang

Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.

Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
ü  18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
ü  1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
ü  9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
ü  Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
ü  Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

Potret Koperasi di Indonesia

Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha  terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).

Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.

Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.

Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun 2011
Seperti yang dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari Selasa (12/7) yang saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit. “Kita melihat perkembangan kinerja koperasi selama setahun ini cukup mengembirakan,” terang Menteri Negara Koperasi dan UKM tersebut.
Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.
Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.
Sumber:

Rabu, 21 November 2012

Macam-Macam Simpanan Koperasi, Keanggotan Koperasi, RAT dan SHU


Setelah sebelumnya, kita membahas tentang sejarah koperasi dan apa itu koperasi. Dalam blog saya kali ini, saya akan memberikan informasi tentang macam-macam simpanan dalam koperasi. Lalu tentang keanggotan koperasi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan juga Sisa hasil Usaha (SHU) Koperasi.

Macam-macam Simpanan Koperasi

1.             Simpanan pokok
Simpanan ini diterima dari seseorang yang akan menjadi anggota koperasi, dan simpanan ini yang diterima oleh koperasi hanya berlangsung satu syarat masuknya seseorang untuk menjadi anggota koperasi.

2.             Simpanan wajib
Simpanan yang dibebankan kepada semua anggota koperasi selama berulang ulang dengan jangka waktu tertentu.

3.             Simpanan sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota-anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.

4.         Dana cadangan
Dana ini masuk ke dalam macam-macam modal koperasi juga tentunya, dana ini di dapatkan dengan cara diambil dari penyisihan SHU atau yang biasa disebut sisa hasil usaha

5.             Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang maupun barang yang diterima oleh koperasi tetapi buka dari anggotanya melainkan dari pihak lain, Contohnya koperasi yang menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.

Keanggotaan Koperasi

Ketentuan tentang keanggotaan koperasi, adalah:
a)        Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
b)        Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota.
c)         Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
d)        Syarat keanggotaan diatur dalam AD dan ART.
e)        Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
f)          Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.

Kewajiban Anggota :

1.         Mematuhi AD dan ART.
2.         Mematuhi keputusan rapat anggota.
3.         Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
4.         Memanfaatkan pelayanan koperasi.
5.         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Hak Anggota :
1.         Menghadiri rapat anggota.
2.         Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
3.         Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
4.         Memilih dan dipilih menjadi anggota pengawas.
5.         Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD dan ART.
6.         Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak.
7.         Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
8.         Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.

Atau dengan kata lain, orang yang dapat menjadi anggota koperasi adalah :

ü  Orang seorang yang mampu melakukan tindakan hukum. (Pasal 18)
ü  Badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan anggaran dasar. (Pasal 18)
ü  Keanggotaan (ps.17-19):
Ø  Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi;
Ø  Anggota Koperasi yi setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
Ø  Koperasi dapat mempunyai anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
Ø  Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota;
Ø  Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi
Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a.  Anggaran Dasar;
b.  Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.   Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.  Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.  Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.    Pembagian sisa hasil usaha;
g.  Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Ø  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ø  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Ø  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI:
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.    SHU anggota dibayar secara tunai

SUMBER:
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/KOPERASI1.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt