Setelah sebelumnya, kita membahas tentang sejarah
koperasi dan apa itu koperasi. Dalam blog saya kali ini, saya akan memberikan
informasi tentang macam-macam simpanan dalam koperasi. Lalu tentang keanggotan
koperasi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan juga Sisa hasil Usaha (SHU) Koperasi.
Macam-macam
Simpanan Koperasi
1.
Simpanan pokok
Simpanan ini diterima dari seseorang yang akan menjadi anggota koperasi,
dan simpanan ini yang diterima oleh koperasi hanya berlangsung satu syarat
masuknya seseorang untuk menjadi anggota koperasi.
2.
Simpanan wajib
Simpanan yang dibebankan kepada semua anggota koperasi selama berulang
ulang dengan jangka waktu tertentu.
3.
Simpanan sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota-anggota koperasi
yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan
ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
4.
Dana cadangan
Dana ini masuk ke dalam macam-macam modal koperasi juga tentunya, dana ini
di dapatkan dengan cara diambil dari penyisihan SHU atau yang biasa disebut
sisa hasil usaha
5.
Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang maupun barang yang diterima oleh
koperasi tetapi buka dari anggotanya melainkan dari pihak lain, Contohnya
koperasi yang menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
Keanggotaan Koperasi
Ketentuan tentang keanggotaan koperasi, adalah:
a)
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
b)
Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota.
c)
Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
d)
Syarat keanggotaan diatur dalam AD dan ART.
e)
Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
f)
Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.
Kewajiban Anggota :
1.
Mematuhi AD dan ART.
2.
Mematuhi keputusan rapat anggota.
3.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
4.
Memanfaatkan pelayanan koperasi.
5.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas
asas kekeluargaan.
Hak Anggota :
1.
Menghadiri rapat anggota.
2.
Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat
anggota.
3.
Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
4.
Memilih dan dipilih menjadi anggota pengawas.
5.
Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam
AD dan ART.
6.
Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di
luar rapat anggota baik diminta maupun tidak.
7.
Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang
sama antara sesama anggota.
8.
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
menurut ketentuan anggaran dasar.
Atau dengan
kata lain, orang yang dapat menjadi anggota koperasi adalah :
ü Orang
seorang yang mampu melakukan tindakan hukum. (Pasal 18)
ü Badan hukum
koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan anggaran dasar.
(Pasal 18)
ü Keanggotaan (ps.17-19):
Ø Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa Koperasi;
Ø Anggota Koperasi yi setiap warga negara Indonesia yang
mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
Ø Koperasi dapat mempunyai anggota luar biasa yang
persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
Ø Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar
anggota;
Ø Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
Rapat
Anggota Tahunan (RAT) Koperasi
Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1
tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat
dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi
yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan
Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian sisa hasil usaha;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian,
dan pembubaran Koperasi.
Jika
sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka
pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan
pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi.
Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat
Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan
Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan
musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan
cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Sisa
Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Menurut pasal
45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Ø Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Ø Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
Ø Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI:
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
SUMBER:
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/KOPERASI1.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar