Mungkin
kita sebagai warga Indonesia sudah tidak asing lagi dengan Koperasi. Karena di
Koperasi banyak manfaat yang dapat kita rasakan. Seperti, menawarkan barang
atau jasa dengan harga yang lebih murah. Dan bagi setiap anggota koperasi pun
dapat mendapatkan manfaat nya, karena Koperasi dapat meningkatkan penghasilan
mereka. Bagi efek sosial nya pun sangat baik, karena dapat menumbuhkan semangat
kerja sama dan semangat kekeluargaan. Namun kita tidak pernah mengetahui arti
Koperasi itu sendiri secara harafiah.
Koperasi
itu sendiri adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-perorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU
tahun 1992. Didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan. Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam
UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Di
dunia, koperasi terdapat di hampir semua negara industri dan negara berkembang.
Koperasi berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi
industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19. Pada saat itu, koperasi :
lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional
dan kerja sama antara individu. Di negara-negara yang sedang berkembang
terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha
paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga
koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerja sama tradisional,
contohnya : gotong royong di Indonesia.
Sedangkan
di Indonesia, gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme yang semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Lalu
pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Terdorong untuk mendirikan koperasi kredit model
seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De
Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode
menganjurkan untuk mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Ia juga menganjurkan
mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung
desa dan menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu
itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung
Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadi dan Centrale Kas
yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia. Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena, belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah serta belum adanya peraturan perundangan hukum
yang jelas.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929,
berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat
koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari itulah kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar