ABSTRAK
Penulisan
yang berjudul “ Keadilan Dalam Bisnis“ ini
membahas tentang teori keadilan diterapkan dalam bisnis yang
dilakukan oleh seorang pebisnis atau sebuah perusahaan terhadap pelanggannya.
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan yang tidak
bersikap adil terhadap pelanggannya. Persaingan usaha yang semakin ketat acap
kali membuat perusahaan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan
dengan tidak mengindahkan hak-hak pelanggan. Metode penulisan ini dengan
cara mengumpulkan berbagai informasi yang dari sumber-sumber yang terdapat di
internet. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab
perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan.
Namun masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan keadilan dalam
kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh beberapa perusahaan operator
seluler terhadap pelanggannya sehingga sangat merugikan pelanggan
tersebut. Dalam penulisan ini penulis memberikan saran yaitu seorang
pebisnis harus memiliki tanggung jawab yang besar khususnya kepada pelanggan
sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Dan
pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan
hukuman kepada perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam kegiatan
bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar etika dalam bisnis.
PENDAHULUAN
V.1.
Latar
Belakang
Dalam kegiatan berbisnis, mengejar
keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut
tidak merugikan banyak pihak dan tidak boleh mengorbankan hak-hak dan
kepentingan orang lain. Contohnya seperti tanggung jawab sosial perusahaan
berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang
semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya
keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis
melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan
lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
Tanggung jawab perusahaan juga berkaitan
dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan. Persaingan usaha yang semakin
ketat acap kali membuat perusahaan menghalalkan segala cara untuk memperoleh
keuntungan dengan tidak mengindahkan hak-hak pelanggan. Dan pada akhirnya
pelanggan lah yang dirugikan akibat perbuatan pebisnis yang hanya memikirkan
profit semata.
Ketidaksetaraan kepentingan
terlihat antara pelaku bisnis untuk mendapatkan laba dengan
kepentingan pelanggan untuk mendapatkan kepuasan melalui pemenuhan
kebutuhannya terhadap produk tersebut pelanggan biasanya berada pada
posisi tawar menawar yang lemah dan karenanya dapat menjadi sasaran eksploitasi
dari pelaku bisnis yang secara sosial ekonomi memiliki posisi kuat. Hak-hak
produsen lebih menonjol dibandingkan dengan hak-hak pelanggan, karena
syarat-syarat atau klausul-klausul dalam perjanjian tersebut, pelanggan hanya
memiliki kewajiban saja. Sehingga demikian, hak dan kewajiban antara produsen
dan pelanggan tidak seimbang atau tidak setara. Praktek semacam ini
banyak terdapat dalam perusahaan-perusahan yang belum sepenuhnya
menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan (pendapatan) dan
pelanggan berupa peningkatan pelayanan dan perlindungan hukum yang sesuai
dengan harapan pelanggan.
V.2.
Rumusan
Masalah
Rumusan
masalah pada penulisan ini adalah :
Apakah
teori keadilan diterapkan dalam bisnis yang dilakukan oleh seorang pebisnis
atau sebuah perusahaan terhadap pelanggannya?
V.3.
Batasan
masalah
Batasan
masalah penulisan ini adalah hanya mengenai hubungan antara teori keadilan yang
dilakukan perusahaan terhadap pelanggannya.
V.4.
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan ini yaitu untuk
mengetahui apakah teori keadilan yang berhubungan dengan pelanggan serta untuk
mengetahui hubungan antara teori keadilan yang dilakukan perusahaan terhadap
pelanggannya.
V.5.
Manfaat
Penulisan
Manfaat
dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi
Penulis :
Dapat
membantu penulis memperdalam materi yang diajarkan selama perkuliahan.
2. Bagi
Pembaca :
Penulisan
ini dapat dijadikan referensi atau acuan bagi peneliti lain dalam melakukan
penelitian sejenis.
V.6.
Metode
Pengumpulan Data
Studi
Pustaka
Dilakukan dengan mencari data-data yang
diperlukan dengan metode searching menggunakan internet, yaitu dengan membaca
referensi – referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas oleh penulis.
LANDASAN TEORI
II.1.
Pengertian
Keadilan dan Jenis Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal
secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan
merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenran, tidak
memihak dapat dipertanggungjawabkan serta memperlakukan setiap orang pada
kedudukan yang sama didepan hukum.
Ada tiga ciri khas yang selalu menandai
keadilan tertuju pada orang lain:
Pertama keadilan selalu tertuju pada
orang lain atau keadilan sealau di tandai oleh other-other directedness (J.
Finnis). Masalah keadilan atau ketidak adilan hanya timbul dalam konteks antar
manusia untuk itu perlu diperlakukan sekurang-kurangnya dua orang manusia bila
pada suatu saat hanyya tinggal satu manusia di bumi ini, masalah keadilan atau
ketidak adilan tidak berperan lagi. Kedua keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan,
jadi keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja sehingga kita mempunya
kewajiban dan cirri khas yang khusus disebabkan karena keadilan selalu
berkaitan dengan hak orang lain. Kita akan memberikan sesuatu karena alas an
keadilan. Kita harus selalu atau wajib memberikan sesuatu karena alas an lain,
kita tidak akan wajib dan akan memberikannya. Ketiga keadilan menurut persamaan
atau equality, atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang
apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali. Orang baru pantas disebut orang yang
adil, bila ia berlaku adil terhadap semua orang.
Beberapa
jenis keadilan yang kita ketahui, diantaranya :
1. Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
-
Adil kalau si A harus membayar sejumlah
uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima
barang yang ia pesan dari si A.
-
Setiap orang memiliki hidup. Hidup
adalah hak milik setiap orang, maka menghilangkan hidup orang lain adalah
perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2. Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
-
Adil kalau si A mendapatkan promosi
untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
3. Keadilan
Legal (iustitia Legalis) yaitu keadilan berdasarkan Undang-Undang (obyeknya
tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama.
Contoh:
-
Adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas.
-
Adil bila polisi lalulintas menertibkan
semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4. Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
-
Adil kalau si A dihukum di Nusa
Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
-
Tidak adil kalau koruptor hukumannya
ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5. Keadilan
Kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
-
Adil kalau seorang penyair diberikan
kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya.
-
Tidak adil kalau seorang penyair
ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi kritikkan terhadap pemerintah.
6. Keadilan
Protektif (iustitia protective) adalah keadilan yang memberikan perlindungan
kepada pribadi-pribadi dari tindakan yang sewenang-wenang pihak lain.
7. Keadilan
Sosial menurut Franz Magnis Suseno , keadilan social adalah keadilan yang
pelaksanaannya tergantung dari struktur proses ekonomi, politik, social, budaya
dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam
mewujudkan keadilan social. Keadilan social tidak hanya menyangkut upaya
penegakkan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan
kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
II.2.
Teori
Keadilan Menurut Para Ahli
II.2.1. Teori
Keadilan Adam Smith
Alasan
Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan adalah:
-
Menurut Adam Smith yang disebut keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak
dengan orang atau pihak yang lain.
-
Keadilan legal sesungguhnya sudah
terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal sesungguhnya hanya
konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif yaitu bahwa demi
menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan
semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
-
Adam Smith menolak keadilan distributif
sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang
disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya
atau secara positif setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.
Ada
3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith, yaitu:
a.
Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith prinsip paling pokok
dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain.
Dasar dari prinsip ini adalah penghargaan atas harkat dan martabat manusia
beserta hak-haknya yang melekat padanya, termasuk hak atas hidup.
b.
Prinsip non intervention
Prinsip non intervention adalah prinsip
tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang tidak diperkenankan untuk
ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
c.
Prinsip pertukaran yang adil
Prinsip keadilan tukar atau prinsip
pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme
harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no
harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain
dalam pasar.
II.2.2. Teori
Keadilan Distributif John Rawls
John Rawls dikenal sebagai salah seorang
filsuf yang secara keras mengkritik sistem ekonomi pasar bebas, kususnya teori
keadilan pasar sebagaimana yang dianut Adam Smith. Ia sendiri pada tempat
pertma menerima dan mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar. Pertama-tama
karena pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pihak pelaku
ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang
dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
-
Prinsip Keadilan Distributif Rawls
Karena kebebasan merupakan salah satu
hak asasi paling penting dari manusia Rawls sendiri menetapkan kebebasan
sebagai prinsip pertama dari keadilannya berupa, "Prinsip Kebebasan yang
Sama". Prinsip ini berbunyi "Setiap orang harus mempunyai hak dan
sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan
sistem kebebasan serupa bagi semua". Ini berarti pada tempat pertama
keadilan dituntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas
kebebasan secara sama.
-
Kritik atas Teori Rawls
Teori Rawls kendati sangat menarik dan
dalam banyak hal efektif memecahkan persoalan ketimpang dan kemiskinan ekonomi
mendapat kritik tajam dari segala arah khususnya menyangkut prinsip kedua,
Prinsip perbedaan. Kritik yang paling pokok adalah bahwa teori Rawls
khususnya prinsip perbedaan malah menimbulkan ketidak adilan baru :
Ø Prinsip
tersebut membenarkan ketidak adilan karena dengan prinsip tersebut pemerintah
dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada
pihak lain.
Ø Yang
lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil
pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung
atau miskin karena kesalahanya sendiri.
II.2.3. Teori
keadilan Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan
mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan
penting antara kesamaan numeric dan kesamaan proporsional. Kesamaan numeric
mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Aristoteles membedakan keadilan
menjadi 2 jenis, yaitu keadilan distributive dan keadilan korektif. Keadilan
distributive menurut Aristoteles berfokus pada distribusi honor, kekayaan, dan
barang-barang lain yang sama-sama bisa disapatkan dalam masyarakat.
Sedangkan keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika
suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan
korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan.
METODE PENULISAN
Pada
penulisan ini, informasi yang didapatkan oleh penulis bersumber dari internet
yang berkaitan dengan etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat
terjawab. Data dalam penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian
Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari
berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder
dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku,
laporan, jurnal, dan lain-lain.
PEMBAHASAN
Masih
banyak permasalahan yang dihadapi pelanggan. Pengusaha dan pemerintah
sering mengabaikan hak-hak pelanggan, baik dalam pelayanan pada masyarakat (public
service) maupun dalam penjualan produk. Bahkan beberapa perusahaan di
Indonesia dalam mendapatkan keuntungan, kebanyakan mereka mau
mengorbankan kepentingan jangka panjang demi kepentingan jangka pendek. Sebagai
contoh mereka lebih memusatkan perhatian dalam mengukur keberhasilan kinerja
mereka dari perspektif keuangan, seperti pencapaian ROI, laba, dan rasio-rasio
keuangan lainnya, sehingga kurang memperhatikan perspektif non keuangan seperti
halnya menyangkut kualitas produk, atau jasa pelayanan serta
perlindungan hukum umumnya belum memenuhi harapan pelanggan.
Ketidaksetaraan
kepentingan terlihat antara pelaku bisnis untuk mendapatkan laba
dengan kepentingan pelanggan untuk mendapatkan kepuasan melalui pemenuhan
kebutuhannya terhadap produk tersebut. Pelanggan biasanya berada pada posisi
tawar menawar yang lemah dan karenanya dapat menjadi sasaran eksploitasi dari
pelaku bisnis yang secara sosial ekonomi memiliki posisi kuat, khususnya dalam
hal pelaku bisnis atau produsen menggunakan perjanjian baku. Hak-hak produsen
lebih menonjol dibandingkan dengan hak-hak pelanggan, karena syarat-syarat atau
klausul-klausul dalam perjanjian tersebut, pelanggan hanya memiliki kewajiban
saja. Sehingga demikian, hak dan kewajiban antara produsen dan pelanggan tidak
seimbang atau tidak setara dan menimbulkan ketidak adilan dalam bisnis.
Ketidak
adilan yang dialami pelanggan terjadi contohnya pada kasus penetapan harga
(price fixing) sms yang dilakukan 6 operator seluler di Indonesia. Penetapan
harga yang dilakukan oleh PT. Excelcomindo Pratama Tbk, PT. Telekomunikasi
Seluler Tbk, PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT. Bakrie Tbk, PT. Mobile-8 Telecom
Tbk, PT. Smart Telecom Tbk, telah merugikan masyarakat sebagai pelanggan dengan
jumlah kerugian mencapai Rp. 2.827.700.000.000. Dalam kasus tersebut terungkap
bahwa ternyata ada kesepekatan tertulis yang ditandatangani oleh beberapa
operator seluler mengenai penetapan tarif sms.
Berdasarkan
kasus tersebut terbukti beberapa perusahaan seluler tidak menerapkan prinsip
keadilan menurut Adam Smith dalam menjalankan bisnisnya, prinsip keadilan
tersebut antara lain:
a. Prinsip
No Harm
Menurut Adam Smith prinsip paling pokok
dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang
lain. Sudah sangat jelas dalam kasus ini perusahaan seluler telah
merugikan pelanggan sebesar Rp. 2.827.700.000.000.
b. Prinsip
non intervention
Prinsip non intervention adalah prinsip
tidak ikut campur tangan. Campur tangan dan perjanjian yang dilakukan
beberapa operator seluler sangat merugikan pelanggan.
c. Prinsip
pertukaran yang adil
Prinsip keadilan tukar atau prinsip
pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme
harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no
harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain
dalam pasar. Dalam kasus ini pelanggan sangat tidak diperlakukan secara
adil demi keuntungan yang didapat oleh perusahaan seluler tersebut.
KESIMPULAN DAN SARAN
V.1.
Kesimpulan
Dalam penulisan ini dapat disimpulkan
bahwa tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang
diterima oleh pelanggan. Namun masih ada beberapa perusahaan yang tidak
menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh
beberapa perusahaan operator seluler terhadap pelanggannya sehingga sangat
merugikan pelanggan tersebut.
Saran
Dalam penulisan ini penulis memberikan saran
yaitu seorang pebisnis harus memiliki tanggung jawab yang besar khususnya
kepada pelanggan sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan saling
menguntungkan. Dan pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi
dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam
kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar etika dalam bisnis.
DAFTAR PUSTAKA
-
Pustaka Filsafat ETIKA BISNIS, Tuntunan
dan Relevansinya By Dr. A. Sonny Keraf